Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi. KIP Kuliah dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktis) yang disalurkan melalui Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).